Berita Kubar Terkini

Dugaan Pengeroyokan Ketua SMSI Kubar, Polisi Diminta Tegakkan Keadilan bagi Jurnalis

lihat foto
LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar
LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar

BorneoFlash.com, SENDAWAR — Sudah lebih dari tiga minggu sejak peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan berinisial LHM (28) terjadi, namun proses hukum masih terus berjalan di Polres Kutai Barat (Kubar).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif yang sedang menjalankan profesinya saat insiden terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (14/9/2025) lalu, di sebuah usaha percetakan di Jalan Mangku Aji RT 7, Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat. Korban yang sedang bekerja diduga diserang oleh tiga orang pelaku.

Akibatnya, ia mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kepala, serta kerusakan sejumlah barang pribadi dan peralatan kerja seperti handphone, kipas angin, komputer, printer, dan kaca sablon.

LHM telah membuat laporan polisi (LP) ke Kasat Reskrim Polres Kubar pada 22 September 2025, disertai hasil visum dari RSUD Harapan Insan Sendawar, keterangan saksi, dan sejumlah barang bukti yang dirusak.

Dalam keterangannya, LHM menyebut bahwa salah satu terduga pelaku sempat berupaya berdamai dengan janji mengganti kerusakan peralatan percetakan serta memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1 juta. Namun, menurut korban, komitmen tersebut tidak pernah sepenuhnya dipenuhi.

“Pelaku sempat menjanjikan akan memperbaiki kerusakan dan mengganti barang-barang yang rusak, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan handphone dan komputer yang dibawa dengan alasan diperbaiki juga belum dikembalikan,” ungkap LHM.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, LHM akhirnya melanjutkan proses hukum. Langkah ini juga mendapat dukungan dari rekan-rekan jurnalis dan pihak organisasi pers di tingkat provinsi.

Polisi Tegaskan Komitmen Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan bahwa jajarannya akan memproses perkara ini sesuai prosedur dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif.


“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegas Kapolres. Sikap Tegas SMSI: Lindungi Jurnalis, Tegakkan Hukum

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Seksi Hukum, Arbitrase, dan Legislasi, Henri Situmorang menekankan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan aparat penegak hukum:

  1. Menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

  2. Menerapkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara berdampingan dengan KUHP, agar pesan hukumnya jelas bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.

  3. Menjamin keselamatan korban dan saksi, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, juga menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi. Aparat harus segera menindak para pelaku agar publik percaya negara hadir melindungi kebebasan pers,” tegas Arditya.

Analisis Hukum: Dua Dimensi Pelanggaran

Kasus ini memiliki dua aspek hukum yang saling berkaitan:

1. Pidana umum, berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Pasal 170 KUHP mengatur pidana hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan bersama-sama terhadap orang lain.

Pasal 351 KUHP memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat. Hasil visum korban akan menjadi alat bukti penting dalam menentukan tingkat kekerasan yang terjadi.

2. Pelanggaran terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebut bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Jika terbukti bahwa kekerasan terjadi karena aktivitas jurnalistik korban — seperti upaya konfirmasi atau peliputan — maka unsur pelanggaran terhadap kemerdekaan pers harus turut dipertimbangkan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. Jurnalis tidak boleh menjadi sasaran kekerasan karena menjalankan tugas profesionalnya. Publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar