BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemandangan di Jalan Teuku Umar, tepat di depan Gedung DPRD Kaltim, kini berubah drastis. Tidak ada lagi tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung di sekitar kontainer.
Area tersebut sudah bersih setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menutup permanen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Teuku Umar.
Penertiban dilakukan dengan menggunakan excavator milik Dinas PUPR-Pera Kaltim.
Langkah ini menjadi penegasan pemerintah kota bahwa lokasi tersebut tidak lagi boleh dijadikan titik pembuangan oleh warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan lokasi pengganti agar masyarakat tetap memiliki akses membuang sampah.
“Kontainer yang dibongkar sudah kami pindahkan, dan masyarakat dapat menggunakan tiga TPS alternatif yang tersedia,” ucapnya, pada Rabu (24/9/2025).
Adapun tiga titik yang dimaksud berada di Pasar Kedondong Jalan Ulin, TPS di Jalan Adam Malik, serta fasilitas pembuangan di kawasan Lok Bahu.
Khusus untuk kontainer yang dipindahkan ke Pasar Kedondong, penggunaannya hanya bersifat sementara sampai pembangunan TPS baru di dalam pasar selesai.
DLH juga menempatkan pot bunga sebagai pembatas serta menugaskan petugas berjaga agar kawasan tersebut tidak kembali dijadikan tempat menumpuk sampah.
Pasalnya, meskipun pembongkaran sudah dilakukan, sebagian warga masih sempat membuang sampah sebelum lokasi benar-benar ditutup.
Menurut Suwarso, keberadaan TPS Teuku Umar selama ini menimbulkan banyak persoalan.
Selain merusak tata kota karena lokasinya berhadapan langsung dengan kantor pemerintahan, TPS tersebut juga sering menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan yang padat kendaraan.
“Posisinya tidak sesuai karena berada di jalur utama dan dekat persimpangan lampu merah. Setiap kali ada pengangkutan sampah, arus lalu lintas terganggu. Penutupan ini bagian dari upaya penataan kota,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah kota menyadari bahwa pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada DLH.
Program Probebaya yang mendorong pengumpulan sampah dari rumah ke rumah serta peran RT dalam pengelolaan lingkungan dinilai sangat penting.
Disiplin masyarakat juga menjadi faktor utama agar tidak muncul titik pembuangan liar di tempat lain.
Suwarso menambahkan, warga diimbau mematuhi ketentuan dengan membuang sampah rumah tangga ke TPS resmi.
Sementara sampah dalam kategori khusus, seperti puing bangunan maupun sisa penebangan pohon, wajib dibuang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
“Peraturan sudah jelas dan disertai sanksi. Namun, saat ini kami masih mengutamakan pendekatan sosialisasi,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar