BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat keberhasilan signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda, dengan total 66 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah represif terhadap seluruh bentuk kejahatan narkotika.
Tidak hanya pengguna dan pengedar, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam penyidikan terhadap 46 kasus tersebut, pihak kepolisian telah menahan 66 tersangka,”ungkap Hendri, pada Kamis (14/8/2025).
Ia menekankan bahwa operasi ini menargetkan seluruh rantai penyalahgunaan narkotika, mulai dari peredaran kecil hingga tingkat jaringan yang lebih besar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, dan 19 butir ekstasi.
Selain itu, diamankan pula sejumlah sepeda motor, uang tunai, paket kecil berisi narkotika, telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.
Hendri menjelaskan, jika dihitung dari jumlah konsumsi rata-rata, barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.056 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Satu gram sabu rata-rata digunakan oleh tujuh orang, satu gram ganja untuk lima orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh dua orang,”jelasnya.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar.
Pencapaian ini dinilai sebagai pengungkapan narkotika tertinggi di jajaran Polres se-Polda Kalimantan Timur, sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009.
Hendri menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar pesan pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat tersampaikan secara luas.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Semoga langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus mendorong masyarakat untuk menjalani hidup sehat, jauh dari narkotika,”tutup Hendri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar