BorneoFlash.com, SAMARINDA - Rencana pembangunan fasilitas insinerator oleh Pemerintah Kota Samarinda di wilayah RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, menuai perhatian serius dari warga setempat.
Meskipun tidak menolak secara terbuka, warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak rencana tersebut terhadap keberlangsungan tempat tinggal mereka.
Sejumlah warga menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan menyangkut status lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Ketidakpastian itu mendorong munculnya pertanyaan terkait dasar hukum pembangunan insinerator di atas lahan yang telah lama menjadi kawasan permukiman.
Sirajudin, yang mewakili warga RT 17, menyampaikan bahwa masyarakat telah bermukim di lokasi tersebut sejak awal 1980-an.
Saat ini terdapat lebih dari 70 kepala keluarga dengan total 56 rumah yang berdiri secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Kami tidak dalam posisi menolak program pemerintah, namun kami mengharapkan adanya keterbukaan mengenai status lahan ini. Jika memang benar merupakan milik pemerintah, mengapa sejak dahulu tidak diberi tanda atau penetapan secara resmi?"ujar Sirajudin, pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa surat pemberitahuan pembongkaran sempat dilayangkan kepada warga antara tahun 2012 hingga 2022, namun tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah dari pemerintah, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan kekhawatiran, terutama setelah muncul rencana pembangunan insinerator.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai bahwa aspek sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan program ini. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap warga yang telah lama bermukim tidak boleh diabaikan.
"Sudah lebih dari dua dekade masyarakat tinggal di kawasan ini. Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap mengakomodasi hak-hak warga. Kita tidak ingin program publik justru mengorbankan masyarakat yang telah lama berkontribusi terhadap lingkungan sekitarnya,"tutur Samri.
Ia juga menilai ada kelalaian administratif yang menyebabkan kawasan tersebut berkembang tanpa kepastian hukum.
Oleh karena itu, DPRD berencana menggelar rapat bersama seluruh pihak untuk mencari solusi yang adil dan komprehensif.
Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa kali sosialisasi sejak April 2025 guna menyampaikan rencana pembangunan insinerator tersebut.
Menurutnya, lokasi RT 17 dipilih setelah sejumlah opsi lahan lain dinyatakan tidak memenuhi syarat secara teknis.
"Beberapa lokasi alternatif telah kami pertimbangkan, namun tidak memenuhi kriteria dari sisi luas maupun teknis. Berdasarkan kajian bersama Dinas PUPR, lokasi ini dipandang paling layak untuk proyek insinerator,"ujar Aditya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, lanjut Aditya, pemerintah telah menyiapkan kompensasi berupa dana sewa rumah sebesar Rp9 juta per unit bagi warga yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
"Kami menyadari kenyamanan warga yang telah lama tinggal di sana. Namun sebagai lahan milik pemerintah, sudah semestinya digunakan untuk kepentingan publik. Meskipun begitu, kami tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menunggu hasil pembahasan lanjutan dalam forum resmi seperti RDP,"pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar