Berita Nasional Terkini

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk ke Indonesia, Ini Sebabnya

lihat foto
Cipta Kerja, Tim Saber Pungli, OSS gagal membuat investasi Rp1.500 triliun masuk ke RI. Foto: ANTARA/Aditya Nugroho
Cipta Kerja, Tim Saber Pungli, OSS gagal membuat investasi Rp1.500 triliun masuk ke RI. Foto: ANTARA/Aditya Nugroho

BorneoFlash.com, JAKARTA - Sepanjang

2024, Indonesia

gagal

menarik

investasi

sebesar

Rp1.500

triliun

. Wakil Menteri

Investasi

dan

Hilirisasi

merangkap

Wakil

Kepala

BKPM,

Todotua

Pasaribu

,

menyebut

perizinan

yang

rumit

dan

kebijakan

yang

tumpang

tindih

sebagai

penyebab

utama

.

Iklim

investasi

yang

tidak

kondusif

,

perizinan

bermasalah

,

serta

kebijakan

yang

tidak

selaras

harus

kita

benahi

bersama

,” kata

Todotua

,

Kamis

(3/7/2025).

Ia

menegaskan

pentingnya

masukan

dari

berbagai

pihak

untuk

menyempurnakan

kebijakan

. Kementerian

Investasi

,

ujarnya

,

sudah

menyiapkan

sejumlah

konsep

pembenahan

.

Pemerintah

sebenarnya

telah

menerapkan

beberapa

strategi

untuk

menarik

investor.

Namun

,

upaya

tersebut

belum

berhasil

optimal.

Berikut

tiga

kebijakan

utama

yang

dinilai

belum

efektif

1. Omnibus Law

Cipta

Kerja

Pemerintah

dan DPR

mengesahkan

UU

Nomor

11

Tahun

2020

atau

Cipta

Kerja

pada 5

Oktober

2020

untuk

menyederhanakan

regulasi

dan

mempercepat

investasi

.

Namun

,

Mahkamah

Konstitusi

menyatakan

UU

ini

inkonstitusional

bersyarat

pada November 2021

karena

proses

pembahasannya

tidak

transparan

.

Pemerintah

menindaklanjutinya

dengan

menerbitkan

Perppu

Nomor

2

Tahun

2022 yang

kemudian

disahkan

DPR pada

Maret

2023.

Meski

begitu

,

polemik

hukum

tetap

berlanjut

.

Peneliti

CORE Indonesia Yusuf

Rendy

Manilet

menilai

UU

ini

tidak

efektif

karena

lahir

dari

proses yang

melanggar

prosedur

,

sehingga

menimbulkan

ketidakpastian

hukum

yang

membuat

investor ragu.

2.

Satgas

Saber

Pungli

Presiden

Joko Widodo

membentuk

Satgas

Saber

Pungli

melalui

Perpres

Nomor

87

Tahun

2016.

Satuan

tugas

ini

bertugas

memberantas

pungutan

liar agar

iklim

investasi

lebih

bersih

.

Namun

,

pungli

tetap

merajalela

di

daerah

.

Ketua

Kadin DKI Jakarta Diana

Dewi

menyebut

banyak

pengusaha

harus

membayar

biaya

tambahan

yang

diminta

berbagai

pihak

,

termasuk

LSM.

Akibatnya

,

biaya

membuka

usaha

di

daerah

jauh

lebih

tinggi

dibanding

DKI Jakarta.

Di

Cilegon

,

Ketua

Kadin Muhammad Salim dan

dua

anggotanya

bahkan

diduga

memaksa

PT

Chengda

Engineering

menyerahkan

proyek

senilai

Rp5

triliun

tanpa

lelang

. Polisi

menetapkan

mereka

sebagai

tersangka

.

Presiden

Prabowo

akhirnya

membubarkan

Satgas

Saber

Pungli

lewat

Perpres

Nomor

49

Tahun

2025

karena

dinilai

sudah

tidak

efektif

.

3.

Ketidaksinkronan

Kebijakan

Pusat dan Daerah

Pengusaha

mengeluhkan

perbedaan

kebijakan

antara

pusat

dan

daerah

.

Ketidaksinkronan

ini

membuat

proses

investasi

semakin

berbelit

dan

menambah

biaya

yang

harus

ditanggung

pelaku

usaha

.

Kesimpulan

Investasi

senilai

Rp1.500

triliun

gagal

masuk

ke

Indonesia

karena

perizinan

yang

rumit

,

kebijakan

yang

tumpang

tindih

,

maraknya

pungli

, dan

ketidakpastian

hukum

.

Pemerintah

perlu

melakukan

reformasi

menyeluruh

agar investor

merasa

yakin

dan

terlindungi

saat

menanamkan

modal di Indonesia. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar