Pemprov Kaltim

Mahasiswa Gelar Aksi Damai Desak Realisasi Program "Gratispol", Pemprov Kaltim Tanggapi Langsung

lihat foto
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni saat menerima mahasiswa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni saat menerima mahasiswa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Kalimantan Timur (Kaltim) Melawan Diam menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (10/6/2025), mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera merealisasikan delapan program unggulan "Gratispol" yang dijanjikan dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Aksi tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan berjalan dengan tertib.

Para mahasiswa membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi yang mencakup tuntutan atas layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta pemberian bantuan langsung kepada masyarakat kurang mampu.

Menanggapi demonstrasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, hadir secara langsung untuk berdialog dengan para mahasiswa.

Ia turut didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah guna membuka ruang diskusi yang berlangsung di halaman kantor gubernur.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah mulai melaksanakan program "Gratispol" sebagai bagian dari komitmen 100 hari kerja kepala daerah.

Program tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara serentak di Convention Hall Sempaja, Samarinda.

“Pemerintah telah mengambil langkah awal melalui mekanisme resmi. Namun perlu ditekankan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada kerangka hukum yang berlaku. Kami tidak dapat melangkah tanpa dasar hukum yang jelas,”ujarnya.


Ia menambahkan bahwa seluruh program kerja kepala daerah wajib dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan difasilitasi.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan program berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan janji kampanye sekalipun harus dikaji dalam batas kewenangan yang dimiliki masing-masing level pemerintahan.

“Kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip utama. Jika suatu tindakan melebihi batas kewenangan, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum,”tegasnya.

Ia juga mengimbau mahasiswa untuk memahami secara rinci batas-batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat.

Menurutnya, tuntutan yang bersifat lintas wilayah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau nasional, sedangkan isu yang bersifat lokal harus dibahas di tingkat kabupaten atau kota.

“Saya mendorong agar aspirasi disampaikan secara lebih spesifik dan berbasis data, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Kami pun membuka ruang untuk dialog lanjutan yang lebih mendalam,”pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk merealisasikan program-program prioritas tersebut, namun pelaksanaannya akan tetap dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar