Perkuat Infrastruktur Logistik, Pemkot Balikpapan Dorong Penataan Gudang Lewat Raperda Baru

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat Paripurna DPRD ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Kamis (5/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat Paripurna DPRD ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Kamis (5/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap penguatan sektor logistik sebagai bagian dari strategi menghadapi peran barunya sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penataan dan Pembinaan Gudang.

 

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna DPRD ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, menyampaikan bahwa penataan gudang menjadi bagian penting dari sistem logistik daerah yang andal dan efisien.

 

“Sebagai kota gerbang Kalimantan dan penyangga utama IKN, Balikpapan harus siap menopang mobilitas barang dan jasa. Penataan gudang yang terintegrasi adalah kunci utamanya,” ujar Bagus pada rapat paripurna DPRD, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Kamis (5/6/2025).

 

Menurutnya, pertumbuhan sektor perdagangan dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur mendorong peningkatan permintaan terhadap fasilitas pergudangan. Namun, tanpa regulasi yang jelas, perkembangan ini berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan inefisiensi distribusi.

 

Raperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot untuk menata penggunaan gudang secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, zonasi, hingga klasifikasi berdasarkan jenis dan kapasitas barang yang disimpan.

 

“Regulasi ini akan membantu menciptakan ekosistem logistik yang tertib, terkontrol, dan mendukung kelancaran distribusi, baik skala lokal maupun nasional,” jelas Bagus.

 

Tak hanya soal tata kelola, Bagus juga menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum. Ia menyebut bahwa keberadaan sanksi dalam Perda sangat penting agar implementasi aturan tidak berhenti di atas kertas.

 

“Tidak akan ada efek jera, tanpa sanksi. Kita perlu atur mekanisme pengawasan dan penindakan yang jelas agar pelanggaran bisa ditindak tegas,” katanya.

Baca Juga :  Bupati FX Yapan Sampaikan Amanat Menhub saat Upacara Harhubnas Ke-54 di Bandara Melalan Melak
Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat Paripurna DPRD ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Kamis (5/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat Paripurna DPRD ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Kamis (5/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

Raperda ini juga disusun sejalan dengan kebijakan pusat, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Harmonisasi aturan daerah dan nasional dianggap krusial demi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

 

Disusunnya Perda Penataan dan Pembinaan Gudang ini, Pemkot Balikpapan berharap mampu memperkuat infrastruktur logistik secara menyeluruh, mendukung ketahanan distribusi, serta menjadikan Balikpapan sebagai simpul logistik strategis menuju kawasan IKN. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.