Polisi Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Panci Listrik dan Helm

oleh -
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (23/5/2025). Foto: HO/Humas Polres Bontang
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (23/5/2025). Foto: HO/Humas Polres Bontang

BorneoFlash.com, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Jumat malam (23/5/2025).

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raden Patah.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang keluar dari rumah tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu diketahui berinisial Mu bin A (39), warga Berbas Pantai. Saat dihentikan petugas, Mu sempat membuang satu poket sabu ke jalan, yang setelah diperiksa memiliki berat 0,37 gram.

 

“Dia sempat membuang barang saat kami dekati, tapi langsung kami amankan. Dari pengakuannya, dia baru saja mengambil sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Igun,” ujar AKP Rihard, Minggu (25/5/2025).

 

Polisi lalu melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil menangkap pria berinisial Mt alias Igun (40) di rumah kontrakannya yang juga berada di wilayah Berbas Pantai.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 poket sabu dengan total berat 5,62 gram. Barang bukti itu disembunyikan di dalam panci listrik dan helm hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan, Igun mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi telah mengantongi identitas tersangka bandar dan terus melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Satreskoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 3,1 Kilogram

 

“Kami sudah sisir lokasi persembunyiannya, namun saat didatangi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Kami pastikan terus memburu pelaku,” tambah Rihard.

 

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin aman,” tegas Rihard. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.