Sembilan Produk Makanan Olahan Terbukti Mengandung Babi, Tujuh Sudah Bersertifikat Halal

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kepala BPJPH Haikal Hassan (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina (kanan) usai konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Foto: Devi Setya
Kepala BPJPH Haikal Hassan (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina (kanan) usai konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Foto: Devi Setya

BorneoFlash.com, JAKARTA – BPJPH menemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi, meski tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Temuan ini berasal dari uji acak yang dilakukan BPOM dan pembuktian lebih lanjut oleh BPJPH melalui uji DNA dan peptida porcine di laboratorium.

 

Daftar Produk Terkontaminasi
Berdasarkan siaran pers BPJPH tanggal 21 April 2025, berikut sembilan produk yang terbukti mengandung babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Filipina (halal)
  2. Corniche Marshmallow Apel Teddy – Filipina (halal)
  3. ChompChomp Car Mallow – China (halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow – China (halal)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow – China (halal)
  6. Hakiki Gelatin (halal)
  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Vanila – China (halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China (tidak halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China (tidak halal)

 

Penarikan Produk dan Tanggung Jawab Produsen

BPJPH langsung memanggil produsen dan distributor untuk menarik produk dari pasaran. Langkah ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. BPJPH juga menggandeng kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penayangan produk secara daring.

 

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), menegaskan bahwa semua produsen bersikap kooperatif dan merespons panggilan dalam waktu sepekan. Karena itu, BPJPH tidak melanjutkan proses ke tahap pidana.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Babe Haikal mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi produk tersebut karena terbukti mengandung unsur babi. Ia menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia, asalkan mencantumkan kandungan dengan jujur. Jika tidak, hal itu bisa dianggap penipuan.

 

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga meminta masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Ia mengingatkan bahwa label halal adalah bagian penting dari informasi produk, dan pelaku usaha wajib memastikan bahan baku halal sejak dari sumbernya. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.