BorneoFlash.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mencopot Raimel Jesaja dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Ia mengambil keputusan ini setelah Raimel diduga terlibat dalam praktik suap dengan seorang pengusaha tambang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin langsung mengonfirmasi pencopotan tersebut saat diwawancarai media.
“Sudah, dan sudah dicopot,” ujarnya singkat kepada detikcom, Senin (24/7/2023).
Raimel baru menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan sejak Februari 2023. Namun, ia hanya bertahan sekitar lima bulan sebelum terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang, salah satunya Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, yang kini berstatus tersangka.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Burhanuddin menolak memaparkan detail kasus dan menyarankan wartawan untuk menghubungi pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Sebelumnya, Burhanuddin telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat tidak hanya berujung pada pencopotan, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum.
“Saya tidak akan segan-segan mempidanakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan internal, Jamwas telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang terlibat, termasuk Raimel dan seorang jaksa tata usaha. Selain itu, dua pejabat eselon III dan satu koordinator juga menerima sanksi, sementara pegawai lain yang diduga terlibat menerima hukuman disiplin. (*)