BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Klamono Satu, RT 74, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, seorang karyawan swasta, pada Minggu (19/1/2025).
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi KT 2372 LR. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berinisial ESSW (26) berhasil diamankan di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WITA,” ungkap AKP Singih, Selasa (22/1/2025).
ESSW, yang diketahui merupakan warga Balikpapan, bukanlah pelaku baru di dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2018 dan sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaan pelaku.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas AKP Singih.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Ia mengingatkan pentingnya menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif. Jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri di 110,” tegas Ipda Sangidun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian Balikpapan Utara dalam menjaga keamanan masyarakat. Warga diimbau untuk tetap waspada dan tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar