BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya merespons protes dari para pengemudi ojek online (ojol) terkait kenaikan potongan biaya oleh aplikator yang diklaim melebihi 30%. Kenaikan ini dinilai merugikan pendapatan para driver, sehingga mereka menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati persoalan ini dan saat ini sedang membahasnya secara intensif. Komdigi juga berencana mengadakan diskusi dengan perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive.
“Kami sudah memperhatikan tuntutan para driver dan sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil. Nanti kami akan berdialog dengan platform-platform terkait,” ujar Nezar di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Nezar mengungkapkan bahwa isu potongan biaya ini bukan masalah baru dan telah menjadi keluhan para pengemudi sejak lama. Komdigi berkomitmen mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak. Menurutnya, pembahasan akan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Kami memiliki regulasi yang mengatur PSE, dan masalah ini sedang kami review. Diskusi dengan aplikator sudah berlangsung cukup lama, dan kami terus berupaya menemukan solusi terbaik,” tambah Nezar.
Respons Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menanggapi keluhan serupa. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi batasan potongan kepada Komdigi.
“Peraturan terkait ini dibuat karena ada kaitannya dengan transportasi, meskipun operator aplikasi berada di bawah kewenangan Komdigi. Kami hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Komdigi agar mereka memberikan teguran kepada aplikator,” jelas Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kemenhub sendiri telah menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa aplikasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Namun, Budi menegaskan bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan oleh aplikator.
“Pengawasan langsung terhadap aplikator sepenuhnya menjadi tugas Komdigi. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu,” tutup Budi (*)