Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tindakan ini, mereka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Dukungan Masyarakat Sangat DiperlukanKeberhasilan ini kembali menegaskan tekad Polres Kukar dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada," tambah AKP Suyoko.
Komitmen Berantas NarkobaKeberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kukar tidak main-main dalam memerangi narkoba. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*/Humas Polda Kaltim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar