BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043.
Kegiatan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat memahami pentingnya memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, berlangsung di Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (11/12/2024).
Plt Kepala DPPR Kota Balikpapan, Muhammad Farid Rizal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait agar lebih memahami, mentaati, serta terlibat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kota ini.
"Semoga apa yang dilaksanakan bermanfaat untuk kita semua, menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang nyaman, dinamis, selaras, berkelanjutan, serta memiliki ketahanan bencana, guna mendukung fungsinya sebagai bagian dari super hub ekonomi IKN,” ungkap Farid.
Farid juga menyebutkan bahwa RTRW Kota Balikpapan dapat dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan.
"Peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 12 tahun 2012 telah diimplementasikan selama 12 tahun, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman," jelasnya.
Pentingnya revisi RTRW ini semakin jelas dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. Perkembangan kebijakan nasional terkait IKN memberikan pengaruh besar terhadap arah pembangunan kota Balikpapan. Farid juga menambahkan bahwa kebijakan pembangunan IKN turut mendorong kota Balikpapan sebagai super hub ekonomi nasional.
RTRW Kota Balikpapan disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ruang darat, udara, dan bawah tanah, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan proyeksi kebutuhan ruang di masa depan.
Dalam penataan ruang ini, Pemkot Balikpapan mengedepankan konsep pengembangan kota yang kompak, berwawasan lingkungan, serta berketahanan bencana. "Konsep ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan ruang kota," pungkasnya.
RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang yang ditetapkan berdasarkan aspek administrasi dan aturan yang berlaku, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar