Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit motor Honda Beat hitam bernomor KT 6803 LE atas nama Ridho Akbar, Jaket berwarna hijau, Celana kain hitam, dan Sandal hitam merek Kamitia. Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 7 hingga 9 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan terkait keterlibatan faktor lain dalam tindak kejahatan ini.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga. “Mari kita jaga keamanan bersama dan ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya.
Pengungkapan Berjalan Lancar dan Aman
Kapolsek Balikpapan Barat memastikan bahwa proses pengungkapan kasus ini berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Upaya cepat dan tanggap aparat kepolisian mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat.
Dengan kejadian ini, polisi mengingatkan pentingnya keamanan lingkungan, terutama di tempat-tempat publik seperti area parkir. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan. (*/Humas Polda Kaltim)