BorneoFlash.com, JAKARTA – Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus penghapusan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengumumkan penangkapan ini pada Minggu (3/11/2024). Dua tersangka baru tersebut, yakni seorang pegawai Komdigi dan seorang warga sipil, menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka lain yang juga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa polisi akan menyita aset hasil kejahatan dari kasus ini dan mengembalikannya kepada negara.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online sesuai tugas mereka, beberapa oknum justru melindungi situs-situs tersebut dengan menyewa tempat sebagai kantor satelit.
Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka diberi wewenang penuh untuk memeriksa dan memblokir situs-situs judi online, namun jika mengenal pengelola situs, mereka memilih tidak memblokirnya dan mendirikan kantor satelit untuk memfasilitasi perlindungan situs.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs dilindungi agar tidak terblokir. Setiap situs tersebut dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta agar dapat beroperasi tanpa hambatan. (*)