BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dalam sebuah operasi pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat, berhasil diungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Selasa (29/7/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah BW (inisial), seorang pria berusia 23 tahun, yang tinggal di Jalan P. Hidayatullah RT 04, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak sekitar pukul 01.30 WITA.
BW diketahui telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpan sejumlah barang bukti di kediamannya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 25 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,1 gram, 24 potongan sedotan warna bening, 1 bekas kotak HP warna putih bertuliskan ZERO 30, 2 buah korek api, 1 lembar potongan tisu warna putih.
Kemudian ada 1 plastik klip dengan potongan kertas bertuliskan 500 X 3, 1 kotak plastik yang dilapisi isolasi warna hitam, Uang tunai Rp 1.250.000, 1 alat hisap terbuat dari botol minuman AQUA dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 amplop coklat bertuliskan 500X3 = 1,5; 300X23 = 6,9, 1 plastik klip warna bening ukuran sedang.
Kronologis
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kelurahan Melak Ulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.