BorneoFlash.com, NUSANTARA - Harga tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dari Rp 400.000 per meter persegi. Plt Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan harga ini saat bertemu di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Jumat (12/7/2024) malam. "Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi," ujar Basuki.
Basuki menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan harga tanah di IKN sejak tahun 2023. "Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki. Menurut Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar di Indonesia.
"Harganya tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kita juga harus mendorong investasi masuk. "Namun yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat bertemu di Kantor Ombudsman Jakarta, pada Rabu (20/3/2024).
Mereka menentukan harga jual tanah di IKN berdasarkan lokasi dan perencanaan tata ruangnya. "Kalau areanya premium, ya harganya premium. "Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah, ya tidak mahal-mahal," lanjut Jaka.
Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar