BorneoFlash.com, PENAJAM – Layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bernama Serambi Nusantara secara resmi dilaunching di Alun-alun Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), pada Sabtu (25/05/2024) malam.
Peresmian layanan online Dukcapil Serambi Nusantara ini dengan ditandai pemukulan gong oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
Sesaat sebelum pemukulan gong, Makmur Marbun mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat PPU apabila masih ada layanan yang belum bisa dilakukan secara online oleh Pemkab PPU.
“Tetapi, seluruh kegiatan surat menyurat di Kabupaten PPU kini sudah tidak berlaku lagi tanda tangan dengan pulpen, semua tanda tangan melalui elektronik,” kata Marbun.
Ia juga mengatakan kepada Kepala Desa, Lurah dan Camat, untuk tidak perlu lagi repot dan meluangkan waktu agar dapat bertemu dengan dirinya secara langsung.
“Tidak perlu ketemu saya, Kepala Desa, Lurah, Camat tidak perlu ketemu saya, hanya melalui aplikasi, dalam hitungan dua menit langsung bisa kita cek, bisa kita approval,” katanya.
Pj Bupati PPU juga menyampaikan bahwa Pemkab selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik untuk kita semua, terutama sebagai Kabupaten Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kemudian saat tiba waktunya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun memanggil Sekda Tohar dan Kepala OPD yang hadir untuk bersama-sama melakukan pemukulan gong tanda peresmian Layanan online Dukcapil yang bernama Serambi Nusantara.
“Oleh karena itu, saya undang bapak Sekda dan seluruh Pimpinan OPD maju ke depan, untuk membuka Launching Layanan Online Dukcapil,” ucapnya menutup sambutan.
Layanan Online Dukcapil PPU ini bisa diakses melalui situs: https://disdukcapil.penajamkab.go.id/. Adapun layanan yang bisa diberikan kepada masyarakat PPU diantaranya pelayanan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Pindah Datang Penduduk dan Penduduk Non Permanen. Serta Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. (Adv)