Kunjungan ke ANRI di Jakarta, Pansus 3 DPRD Paser Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan 

oleh -
Editor: Ardiansyah
Panitia Khusus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, saat berkunjung ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada (18/4/2024) lalu Foto: IST/Humas DPRD Paser
Panitia Khusus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, saat berkunjung ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada (18/4/2024) lalu Foto: IST/Humas DPRD Paser

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengunjungi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

 

Dalam kunjungannya yang dilakukan pada Kamis, 18 April lalu ke Gedung ANRI, Jakarta Selatan, DPRD Paser juga disertai pihak Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disparpus) Kabupaten Paser, Marwan Natsir. 

 

Ketua Pansus 3 DPRD Paser, Rahmadi mengatakan bahwa target penyelesaian Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan hanya tersisa sebelum masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024 berakhir. 

 

“Masa jabatan kami tinggal beberapa bulan lagi, karenanya kami bergerak cepat untuk menyelesaikan Raperda yang tengah digodok ini,” kata Rahmadi, Senin (22/4/2024). 

 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang bisa dijadikan Perda atau cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup). 

 

“Saran dari mereka, penyelenggaraan kearsipan yang saat ini sedang digodok lebih baik dalam bentuk Perda, karena akan sangat besar pengaruhnya” ucapnya. 

 

Dan dalam amanat Undang-Undang (UU) dijelaskan bahwa kearsipan yang berada di pusat menggunakan APBN dan di daerah menggunakan APBD. 

 

“Selain itu, juga akan selaras dengan RPJMD-RPJPD sehingga bisa berelasi antara pusat dan daerah,” katanya. 

 

Disamping itu, juga akan selaras dengan visi misi kepala daerah yang selaras dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

 

“Jika melihat isi dari Raperda yang sekarang digodok, mereka menyarankan agar dapat dilanjut menjadi Perda sehingga penyelenggaraan kearsipan di daerah mendapat perlindungan hukum yang jelas,” bebernya. 

 

Rahmadi mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh ANRI, dan hasil diskusi yang dilakukan akan dijadikan bahan pembahasan di rapat Pansus berikutnya. 

Baca Juga :  Pemkot Bakal Berikan Bantuan Seragam Sekolah Bagi Pelajar di Tahun Depan

 

“Kami sangat mengapresiasi penerimaan oleh ANRI, masukan yang disampaikan akan menjadi bahan kami dalam rapat pembahasan raperda berikutnya,” kata Rahmadi. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.