BorneoFlash.com, TANA PASER – Pelantikan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029, akan berlangsung pada 19 Agustus 2024. Atas hal tersebut, Sekretariat Dewan menetapkan target untuk segera menyelesaikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa target ini ditetapkan atas dasar kesepakatan Pimpinan dan Anggota DPRD Paser.
“Target kami untuk 9 Raperda harus selesai sebelum pergantian anggota, agar tidak memberatkan tugas anggota dewan yang baru nantinya,” kata Zulkarnain, Senin (26/2/2024) kepada wartawan.
Karena berdasar pada pengalaman sebelumnya, anggota DPRD Paser yang baru dilantik tentunya belum memiliki kelengkapan alat seperti Komisi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Alat Kelengkapan Bapemperda yang tentu belum terbentuk.
“Setelah pelantikan, hal yang pertama kali akan dilakukan adalah pembentukan fraksi, yang jumlahnya masih belum diketahui,” ucapnya. Diketahui, proses pembentukan fraksi membutuhkan waktu sekitar 2 atau 2,5 bulan hingga selesai.
Sekretariat DPRD Paser memiliki target untuk segera menyelesaikan 9 Raperda oleh anggota DPRD Paser periode 2019-2024, yang sudah disahkan akan selesai pada pekan kedua bulan Agustus 2024.
3 Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk akan berfungsi untuk menangani pembahasan dan penyelesaian Raperda tersebut.
Pansus I: Menangani Raperda tentang RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Raperda Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pansus II: Menangani Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kemudian Pansus III, menangani Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Raperda ruang terbuka hijau pertamanan dan pemakaman, serta Raperda penyelenggaraan kearsipan,” kata Zulkarnain. (Adv/Joe)