BorneoFlash.com, KUKAR – Dua Pria Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polsek Sebulu.
Kejadian pencabulan itu diketahui pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di jalan Seruni Dusun Rapak Baru RT 025 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan pelaku berinisial K (68) dan S (68).
Kejadian itu bermula saat Guru di Sekolah Korban menanyakan atas informasi yang didapat dari teman Korban, Korban membenarkan dirinya pernah disetubuhi oleh K sebanyak 4 kali.
Bahkan perlakuan itu sudah diterimanya semenjak korban duduk di kelas IV Sekolah dasar. Berdasarkan keterangan Korban terakhir Terlapor menyetubuhinya pada Februari 2024, saat ini korban sudah duduk V (Lima) Sekolah dasar.
Modus pelaku terhadap korban akan diberi iming iming uang mulai dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribu Rp 50 ribu dan terakhir korban diberi uang sebesar Rp 43 ribu.
Yang lebih parahnya, korban menjelaskan bahwa persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua Korban. Korban juga menerangkan bahwa yang menjadi korban persetubuhan bukan hanya dirinya saja melainkan ada 2 temannya.
Sedangkan untuk pelaku S, juga menyetubuhi korbannya bahkan sempat di depan anak kandungnya sendiri. Pelaku S ini melakukan aksi bejatnya itu hingga 7 kali.
Dan 1 kali bersama pelaku K. Atas kejadian itu, kini K dan S merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.