Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti di Rumahnya

oleh -
Editor: Ardiansyah
MR (36) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya, Selasa (20/2/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim
MR (36) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya, Selasa (20/2/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu usai meringkus pria di Tanjung Laut berinisial MR 36 tahun ditangkap di kediamannya, pada Selasa(20/2/2024).

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, menangkap tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 33 poket atau seberat 20,11 gram. 

 

“Kami tangkap atas laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya. 

 

Polisi juga menyita daster, dompet, pipet kaca, dan handphone tersangka. Sementara, dari mana sabu itu berasal masih dikembangkan. 

 

“Tersangka masih kami periksa, jadi kasus ini masih dalam pengembangan,” ucapnya. 

 

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.