Sat Resnarkoba Polres Kubar Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Pelaku kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan barang Bukti. Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Pelaku kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan barang Bukti. Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu. Kamis (7/12/2023) Sekitar jam 06.30 Wita.

 

Tersangka yang berhasil diamankan Berinisial V, laki-laki, 25  tahun, Alamat Kampung Muara Tae Rt. 04 Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat.

 

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H. menjelaskan bermula anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu di daerah Camp Baru Kampung Muara Tae. 

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat melihat seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan sedang menerima sesuatu dari sopir taxi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka V.

 

Dari Hasil Penggeledahan ditemukan tas kain warna merah setelah dibuka didalamnya terdapat  1 (satu) buah kotak coklat  yang berlapis lakban bening bertuliskan nama tersangka dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik bubble rap, 1 (satu) lembar  kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu)lembar potongan kain warna merah dan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening , Dan selanjutnya dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,8 gram ,1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi lakban warna bening bertuliskan nama tersangka, 1 (satu) buah Unit Hp merek INFINIX warna putih, 1 (satu) lembar plastik bubble rap, 1 (satu) lembar kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kain warna merah, 1 (satu) buah tas kain warna merah bertuliskan BURGER KING.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Pantau Proses Ganti Rugi Jembatan Mahakam I, Mitra Tujuh Samudra Mangkir dari Pertemuan

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.