Relaksasi Pajak Berakhir Desember 2023, Masyarakat Kaltim Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati saat memberikan sosialisasi kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati saat memberikan sosialisasi kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Namun, masih ada juga yang menggunakan kendaraan dari luar Kaltim, bukan karena alasan tidak tersedia unit disini tapi memang menggunakan kendaraan dari luar daerah. Diharapkan, adanya relaksasi pajak ini masyarakat dapat memanfaatkannya.

 

Pasalnya, tidak dipungkiri pajak yang dibayarkan digunakan untuk kebutuhan masyarakat Kaltim, seperti infrastruktur jalan di Kaltim yang dinikmati kendaraan plat nomor KT, kuota BBM juga untuk plat KT termasuk apabila adanya pencemaran lingkungan yang terjadi, termasuk kerusakan infrastruktur jalan juga terdampak masyarakat Kaltim.

 

“Itulah sebabnya kita mengimbau masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan yang kendaraan belum berplat KT, supaya bisa memanfaatkan program ini,” harapnya.

 

Ismiati juga menyampaikan kepada masyarakat Balikpapan mengenai program diskon pajak yang diberikan Bapenda Kaltim. Untuk jatuh tempo masa pajak 61-90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10 persen. Masa pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon pajak 5 persen dan masa pajak 0-30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 2 persen. “Program relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat,” katanya.

 

Bapenda Kaltim pun memberikan bebas denda sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan dua tahun dan seterusnya, mulai dari 10-40 persen.

Sosialisasi kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan Terkait Relaksasi Pajak Berakhir Desember 2023, di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Sosialisasi kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan Terkait Relaksasi Pajak Berakhir Desember 2023, di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Bagi kendaraan yang menggunakan plat nomor non KT jika ingin membayar pajak di Kaltim terlebih dahulu harus balik nama, dengan  mencabut berkas dari daerah asal, kemudian baru bisa diproses di Kaltim. Apabila proses pengajuan dilakukan saat ini, maka relaksasi pajak masih berlaku.

 

Bapenda Kaltim memberikan apresiasi kepada  masyarakat taat membayar pajak periode 2023, dengan menyiapkan hadiah sebesar Rp5 milyar yang akan diundi pada tahun 2024 nanti. “Syarat bayar pajak tahun ini,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.