BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim masih memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2023.
“Bulan Januari kita kembali normal, denda kita berlakukan, penertiban kendaraan kita berlakukan, diskon ditiadakan. Semua kita normalkan kembali,” jelas Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati saat memberikan sosialisasi relaksasi pajak, di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023).
Sosialisasi yang diberikan kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan dapat disampaikan kepada masyarakat, sehingga kesempatan ini bisa dimanfaatkan.
Pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023, ditarget sebesar Rp1,3 triliun dan sekarang masih mencapai Rp 1,180 triliun. “Jadi kami masih perlu mengumpulkan lagi Rp113 miliar untuk mencapai tahun ini,” terangnya.
Ismiati mengimbau kepada masyarakat Kaltim yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah Kaltim, untuk bisa membalik nama kendaraan dengan plat nomor KT.
“Kita melihat saat ini tren kendaraan non KT masih banyak beroperasi di wilayah Kaltim seperti plat D, L, N dan lain,” sebutnya.
Begitu juga, masyarakat Kaltim yang sudah menjual kendaraan kepada pihak lain untuk bisa Balik nama.
Pihak Dirlantas Polda Kaltim sebagai mitra Bapenda Provinsi Kaltim sebenarnya telah berkoordinasi dengan pihak dealer. Diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Kaltim meningkat, sehingga pertambahan kendaraan baru pun meningkat 100 persen. Pihak dealer sulit memenuhi kebutuhan kendaraan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga beberapa yang membeli diluar daerah Kaltim.