BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim masih memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2023.
"Bulan Januari kita kembali normal, denda kita berlakukan, penertiban kendaraan kita berlakukan, diskon ditiadakan. Semua kita normalkan kembali," jelas Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati saat memberikan sosialisasi relaksasi pajak, di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa (5/12/2023).
Sosialisasi yang diberikan kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan dapat disampaikan kepada masyarakat, sehingga kesempatan ini bisa dimanfaatkan.
Pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023, ditarget sebesar Rp1,3 triliun dan sekarang masih mencapai Rp 1,180 triliun. "Jadi kami masih perlu mengumpulkan lagi Rp113 miliar untuk mencapai tahun ini," terangnya.
Ismiati mengimbau kepada masyarakat Kaltim yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah Kaltim, untuk bisa membalik nama kendaraan dengan plat nomor KT.
"Kita melihat saat ini tren kendaraan non KT masih banyak beroperasi di wilayah Kaltim seperti plat D, L, N dan lain," sebutnya.
Begitu juga, masyarakat Kaltim yang sudah menjual kendaraan kepada pihak lain untuk bisa Balik nama.
Pihak Dirlantas Polda Kaltim sebagai mitra Bapenda Provinsi Kaltim sebenarnya telah berkoordinasi dengan pihak dealer. Diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Kaltim meningkat, sehingga pertambahan kendaraan baru pun meningkat 100 persen. Pihak dealer sulit memenuhi kebutuhan kendaraan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga beberapa yang membeli diluar daerah Kaltim.
Namun, masih ada juga yang menggunakan kendaraan dari luar Kaltim, bukan karena alasan tidak tersedia unit disini tapi memang menggunakan kendaraan dari luar daerah. Diharapkan, adanya relaksasi pajak ini masyarakat dapat memanfaatkannya.
Pasalnya, tidak dipungkiri pajak yang dibayarkan digunakan untuk kebutuhan masyarakat Kaltim, seperti infrastruktur jalan di Kaltim yang dinikmati kendaraan plat nomor KT, kuota BBM juga untuk plat KT termasuk apabila adanya pencemaran lingkungan yang terjadi, termasuk kerusakan infrastruktur jalan juga terdampak masyarakat Kaltim.
"Itulah sebabnya kita mengimbau masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan yang kendaraan belum berplat KT, supaya bisa memanfaatkan program ini," harapnya.
Ismiati juga menyampaikan kepada masyarakat Balikpapan mengenai program diskon pajak yang diberikan Bapenda Kaltim. Untuk jatuh tempo masa pajak 61-90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10 persen. Masa pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon pajak 5 persen dan masa pajak 0-30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 2 persen. "Program relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat," katanya.
Bapenda Kaltim pun memberikan bebas denda sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan dua tahun dan seterusnya, mulai dari 10-40 persen.
Bagi kendaraan yang menggunakan plat nomor non KT jika ingin membayar pajak di Kaltim terlebih dahulu harus balik nama, dengan mencabut berkas dari daerah asal, kemudian baru bisa diproses di Kaltim. Apabila proses pengajuan dilakukan saat ini, maka relaksasi pajak masih berlaku.
Bapenda Kaltim memberikan apresiasi kepada masyarakat taat membayar pajak periode 2023, dengan menyiapkan hadiah sebesar Rp5 milyar yang akan diundi pada tahun 2024 nanti. "Syarat bayar pajak tahun ini," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar