BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) dilanjutkan kembali pada Jumat (24/11/2023) pagi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina membacakan penolakan terhadap pembelaan dari Kuasa Hukum AR. Sebelumnya, pledoi atau pembelaan disampaikan oleh kuasa hukum AR di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (22/11).
Pledoi dengan judul “Secercah Harapan Keadilan di Ruang Persidangan”. Ia menjelaskan bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, yang menyatakan surat tanah pada tahun 1929 itu adalah benar.
“Kami selaku kuasa hukum AR, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2, dan meyakini bahwa terdakwa jauh dari pasal yang disangkakan,” kata Hendrik pada Rabu lalu.
Namun, pada Sidang lanjutan pada Jumat (24/11), JPU tetap menolak pembelaan dari tim pengacara AR, karena pada gugatan perdata yang dilayangkan AR pada April 2022 kepada kliennya (PT. KRN), AR telah kalah karena menurut ahli dari pihak pelapor surat tersebut sudah direkayasa.
"Atas perbuatan AR yang sengaja kembali menggunakan surat tanah No. 235/1929 Tanggal 12 Desember 1929, yang mana surat tersebut diragukan kebenarannya, surat tersebut sudah direkayasa dan ahli bahasa menyatakan isi surat tidak sesuai dengan kaidah bahasa pada tahun tersebut," katanya sambil membacakan sanggahan pledoi di ruang persidangan Jumat (24/11/2023), pagi.
Kemudian JPU pun kembali menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Rafi’i terbukti bersalah, memberikan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan sejak terdakwa ditahan.
"Dan Mengungkapkan barang bukti yang diantaranya terdapat surat tanah No 235 tahun 1929 dan surat pernyataan 3 Maret 1975 yang dibuat, untuk dimusnahkan, serta memberikan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Lima Ribu Rupiah," ucap JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Setelah itu Hakim ketua mengetok palu tanda persidangan berakhir dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 November 2023. Singkat duduk perkara yang membuat Ahmad Rafi'i dipenjara
Berdasar keterangan dari saksi pihak keluarga AR, H. Hamsin kepada BorneoFlash.com. AR terlibat kasus lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Dugaan penggunaan surat palsu yang didakwakan kepada AR, saat sidang pada 24 oktober 2023 AR bersama Penasehat hukumnya Hendrik Kusnianto menghadirkan saksi ahli peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Joni Endardi.
Dari seluruh perspektif keilmuan bidang linguistik yang dimilikinya, bahkan dari jenis kertas nya pun, Dr. Joni telah menganalisa dan mempelajari Surat Segel 16 Desember 1929 adalah Sahih, sudah sesuai dengan ejaan dan gaya bahasa yang berlaku pada saat diterbitkannya surat yaitu Ejaan Van Ovuijsen yang berlaku pada tahun 1901 sampai dengan 1947.
Hal ini berbeda dengan pendapat ahli Kifitian Hady Prasetya, (Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Balikpapan), yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Asrina Marina, pada persidangan sebelumnya yang menyimpulkan surat segel 16 Desember 1929 bisa iya bisa tidak dikatakan Palsu.
Setelah meneliti surat tersebut, dan ahli Kiftian Hady pada saat Di BAP penyidik Polda Kaltim jelas menyampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu karena ada beberapa kata pada surat tersebut tidak sesuai ejaan Van Ovuijsen yang berlaku pada saat itu hingga hal ini menyeret Ahmad Rafii sebagai tersangka hingga dipidana ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Datangkan Saksi Ahli Prof. Mudzakir dari UII YogyakartaSidang lanjutan yang digelar pada Rabu (1/11), Kuasa Hukum Ahmad Rafi'i mendatangkan Saksi Ahli yang juga merupakan mantan ASN dan juga Peneliti di Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) Unit Kerja milik kementerian Pendidikan Nasional, yang melalui pengalaman yang dimilikinya dalam meneliti bahasa atau linguistik di seluruh Indonesia.
"Seorang ahli bahasa tidak boleh dan tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat," kata Saksi Ahli Prof. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar