Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan karena kepedulian dan komitmen dalam pembayaran PBB tahun 2022.
“Penerimaan dari PBB akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya, kata Heru”
“Secara proporsi, di dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten di mana sumber daya tersebut diperoleh dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut” kata Heru melanjutkan.
Heru menambahkan “Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan akan disalurkan kembali ke daerah tersebut”.
Pada kesempatan yang sama, Togi menyampaikan bahwa Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
“Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara,” kata Togi. (*)