Tahun Ini, Dishub Kota Balikpapan Tambah Marka ZoSS 

by -
Writer: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Edwar Skanda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Edwar Skanda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan menambah marka Zona Selamat Sekolah (ZoSS) pada tahun ini.

 

“Tahun ini ada empat ZoSS yang akan kita pasang yakni kawasan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Edwar Skanda Putra Kepada Media, Kamis (2/11/2023).

 

Edo sapaan karibnya mengatakan marka ZoSS yang akan dibuat berada di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) sebanyak ada dua marka ZoSs, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) ada satu marka ZoSS dan Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel) ada satu marka ZoSS.

 

“Tahun depan, ada lima marka ZoSS yang akan kita tambah dikawasan Balikpapan Kota. Banyak sekolah belum ada marka ZoSS,” ucapnya.

 

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sebagai pengendalian Alur lalu lintas melalui pengaturan kecepatan kendaraan, dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah, yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan Lalu Lintas sebagai upaya menjamin keselamatan anak-anak di sekolah.

 

Untuk itu, pengendara harus berhati-hati saat melintas di area sekolah. Pasalnya, anak-anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik belum mampu merespon dengan cepat dan tepat ketika keadaan bahaya terjadi.

 

Atas dasar itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat batasan kecepatan dengan memberikan marka ZoSS khususnya di area sekolah.

 

Pembuatan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), rambu maupun zebra cross sesuai dari status jalan, apabila status jalan Nasional yang berkepentingan membangun atau membuat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), kalau jalan itu statusnya jalan Provinsi maka kewenangannya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sedangkan jalan dalam kota maka yang berkewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. (Adv)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.