BorneoFlash.com, TANA PASER – Karyawan PT Samindo Utama Kaltim (SUK) dari Kecamatan Tanah Grogot mengeluhkan kebijakan perusahaan yang berencana merelokasi mereka untuk tinggal di Kecamatan Batu Sopang.
Dampaknya, karyawan yang sudah tinggal di Kecamatan Tanah Grogot tidak lagi mendapatkan fasilitas bus penjemputan seperti biasanya dari KM 10, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot.
Persoalan ini hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian, dan mencapai tahap mediasi oleh DPRD Kabupaten Paser setelah menerima surat dari Serikat Pekerja Sejahtera Paser (SPSP) pada Jumat, (20/10/2023).
Wakil Ketua I DPRD Paser, Abdullah, menyatakan bahwa persoalan ini telah diketahui sejak minggu lalu, dan upaya pertama telah dilakukan dengan menghubungi direktur perusahaan PT SUK. Namun, hingga saat ini, masalah ini masih belum terselesaikan.
PT SUK dianggap terlalu kaku untuk mengakomodir keinginan karyawan, sementara perusahaan lain tidak menghadapi masalah serupa terkait penjemputan karyawan.
“Mereka berdalih bahwa itu adalah keputusan perusahaan, sehingga kami akan mengundang PT Kideco (induk perusahaan),” kata Abdullah setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SPSP bersama sejumlah karyawan PT SUK pada Senin (23/10/2023).
Salah satu karyawan PT SUK, Sir Jhon, menyatakan bahwa sebelumnya telah disepakati lokasi penjemputan dari Kecamatan Tanah Grogot, tetapi pihak perusahaan tiba-tiba menerbitkan surat mengenai penjemputan langsung dari Kecamatan Batu Kajang.
“Penjemputan itu tidak disepakati, hanya dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Direktur PT SUK, Siswanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan maksud untuk keamanan dan keselamatan kerja. Karyawan yang tinggal di Kecamatan Tanah Grogot direncanakan untuk direlokasi ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dengan sarana transportasi yang disediakan.
“Saat ini, kami berharap agar karyawan dapat dipindahkan ke Batu Kajang, karena induk perusahaan PT Kideco sangat memprioritaskan keamanan dan keselamatan pekerja,” kata Siswanto. (Adv/Joe)