BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Kubar dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Perkantoran Pemkab Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Hari jumat (29/9/2023) Sekitar jam 21.30 Wita.
Dalam mengungkap kasus ini, lanjutnya, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial ADG (21).
Selain itu, sambungnya, juga berhasil mengamankan barang bukti 124 (Seratus Dua Puluh Empat) Poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 33,11 Gram.
Anggota Opsnal Polres Kubar melakukan penyelidikan di daerah Di Pinggir jalan Perkantoran Pemkab Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat dan saat anggota opsnal melihat 1 (Satu) orang yang mencurigakan gerak geriknya selanjutnya terlihat orang tersebut yang sedang mengambil sesuatu kemudian Anggota Opsnal langsung mengamankan orang tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 buah kaleng susu yang dibawa (ADG) dan saat dibuka didalamnya terdapat narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 121 poket kecil dan 3 poket ukuran sedang.
Kemudian terdapat 1 buah timbangan digital, 1 Unit Hp merk POCO yang digunakan pelaku bertransaksi narkotika tersebut, dan 1 Unit motor CRF, sebagai sarana transportasi pengambilan Narkotika tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubar guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.