Dinsos Paser Gelar Bimtek Akreditasi dan Perizinan LKSA

oleh -
Penulis: Sarrassani
Editor: Ardiansyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di kantor Dinsos Paser, Selasa (29/8/2023). Foto:Ist/HUT/BorneoFlash.com
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di kantor Dinsos Paser, Selasa (29/8/2023). Foto:Ist/HUT/BorneoFlash.com

BorneoFlash.com, TANA PASER – Guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan baik dalam rangka mendukung program PASER MAS, Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di kantor Dinsos Paser, Selasa (29/8/2023).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Hera Peniwati mengatakan bimtek tersebut terkait akreditasi dan izin operasional secara daring (online) bagi LKSA.

Menurutnya kegiatan itu penting dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang berkualitas.

“Tujuannya agar pelayanan kesejahteraan sosial dengan baik dan berkualitas,” kata Hera Peniwati. 

Ia menerangkan bimtek tersebut merupakan kesempatan bagi pengurus LKSA untuk menambah wawasan tentang akreditasi LKSA serta proses perizinan secara daring.

Bimtek Akreditasi dan Perizinan LKSA di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Paser
Bimtek Akreditasi dan Perizinan LKSA di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Paser

Dalam penyajian meteri peserta Bimtek diharapkan setiap LKS/LKSA bermitra dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Peniwati menerangkan setiap LKS yang melakukan permohonan akreditasi harus memiliki dokumen legal atau izin operasional memuat profil lembaga, terdata dan mendapatkan rekomendasi dari Dinsos.

Lanjut dia, terdapat ada enam standar penilaian LKS yang digunakan assessor sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Standar tersebut, kata dia, diantaranya Standar Program, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Manajemen Organisasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan. bimtek tersebut diberikan agar pengurus LKSA dapat memahami persyaratan ijin yang harus dipenuhi.

 “Bimbingan ini penting bagi pengurus LKSA agar bisa mengurus ijin terutama ini akan menjadi persyaratan agar bisa mendapat bantuan pemerintah,” kata Hera Peniwati. 

Peniwati mengatakan dalam kegiatan ini Dinsos Paser menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinsos Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  Erick Thohir: Kali Ini 16 Besar, Berikutnya Harus Lebih Tinggi

 

Bimbingan ini, kata Peniwati, penting diberikan agar pengurus dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendirian LKSA. 

Masyarakat yang ingin mendirikan LKSA, lanjutnya, akan diverifikasi oleh Dinsos setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam pendirian LKSA, Dinsos Paser mengingatkan kepada pengurus agar dalam pendirian LKSA tidak menimbulkan persoalan sengketa tanah atau bangunan. 

Suasana bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di kantor Dinsos Paser, Selasa (29/8/2023). Foto:Ist/HUT/BorneoFlash.com
Suasana bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di kantor Dinsos Paser, Selasa (29/8/2023). Foto:Ist/HUT/BorneoFlash.com

“Oleh karena itu kami menyampaikan bahwa pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mereka laksanakan,” ucap Peniwati. 

Bimtek dan sosialisasi tersebut juga menjadi wadah pengurus LKSA untuk menyampaikan usulan dan masukan. Beberapa dari mereka juga ingin mengetahui cara mendapatkan bantuan dana dari perusahaan berupa bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

Mereka mengusulkan pembentukan Forum FCR dengan tujuan memudahkan apabila ada bantuan untuk Kegiatan LKS/LKSA. 

“Kendala mereka soal perizinan, ada juga yang bertanya bagaimana cara mendapat CSR. Kami sampaikan baik bantuan pemerintah atau CSR bisa didapat selama LKSA memiliki kelengkapan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” tutup Peniwati.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.