Berita Nasional Terkini

Berikut 3 Oknum TNI Penganiaya Pria di Aceh hingga Tewas

zoom-inlihat foto
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Foto: IST/Kadek ML/detikcom.
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Foto: IST/Kadek ML/detikcom.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas.

Ketiganya telah ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Jakarta dan masih masih akan diperiksa secara intensif hingga nantinya dibawa ke meja pengadilan militer.

"Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip BorneoFlash.com dari laman DetikNews Selasa (29/8/2023).

Dalam foto, terlihat ketiga oknum TNI tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.

Sipil juga Tersangka

Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.

"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," katanya.


Motif: Korban Diperas karena Jual Obat Terlarang

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi.

Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," katanya.

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ucapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar