BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum bisa diselesaikan.
Hal inilah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, kepada awak media pada hari Kamis 24 Agustus 2023.
Budiono mengatakan keberadaan Pansus ini nanti akan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk menanyakan langsung alasan menunggak. “Inikan kewajiban, sehingga mereka wajib pajak,”ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh DPRD Kota Balikpapan, tercatat hingga tahun 2022, jumlah piutang PAD mencapai Rp 300 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari sejumlah sektor diantaranya pengelola parkir, rumah makan dan PBB. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
DPRD Balikpapan berencana menunjuk Suwanto sebagai Ketua Pansus Piutang PAD DPRD Kota Balikpapan. Pansus ini nanti akan bekerja selama 2 bulan untuk menjalankan tugas. Apabila tugas yang dilaksanakan belum selesai nanti masih bisa diperpanjang lagi.
Sesuai aturan wajib pajak, apabila terbukti menunggak membayar pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada tahapannya, apakah dilakukan hingga sanksi terberat berupa penyitaan ataupun sebagainya,” terangnya.