DPRD Balikpapan Rencana Bentuk Pansus Piutang PAD, Tindaklanjuti Piutang PAD

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum bisa diselesaikan.

Hal inilah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, kepada awak media pada hari Kamis 24 Agustus 2023.

Budiono mengatakan keberadaan Pansus ini nanti akan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk menanyakan langsung alasan menunggak. “Inikan kewajiban, sehingga mereka wajib pajak,”ucapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh DPRD Kota Balikpapan, tercatat hingga tahun 2022, jumlah piutang PAD mencapai Rp 300 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari sejumlah sektor diantaranya pengelola  parkir, rumah makan dan PBB. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

DPRD Balikpapan berencana menunjuk Suwanto sebagai Ketua Pansus Piutang PAD DPRD Kota Balikpapan. Pansus ini nanti akan bekerja selama 2 bulan untuk menjalankan tugas. Apabila tugas yang dilaksanakan belum selesai nanti masih bisa diperpanjang lagi.

Sesuai aturan wajib pajak, apabila terbukti menunggak membayar pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada tahapannya, apakah dilakukan hingga sanksi terberat berupa penyitaan ataupun sebagainya,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.