BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Minggu (6/8/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, Subdit I mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Pada saat yang bersamaan, pada pukul 16.20 Wita, Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di depan kantor Lion Parcel di Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan.
Seorang tersebut kemudian diidentifikasi berinisial DD, lahir di Balikpapan pada 3 Maret 1998.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah: 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat +- 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, 1 buah jaket berwarna hitam.
Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD serta saksi-saksi terkait kasus ini.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)