BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga Balikpapan. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Kantor Kelurahan Kampung Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (28/7/2023).
Kegiatan dipimpin Kabag Binops Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Anhar Nurdan yang didampingi Wadir Polairud Polda Kaltim serta Kapolsek Balikpapan Barat.
Rombongan disambut hangat oleh masyarakat di lingkungan tersebut termasuk Pak Lurah dan Camat Kampung Baru Tengah.
“Kami aparat keamanan semaksimal mungkin melaksanakan di segala bidang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap AKBP Anhar.
Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat mengutarakan hal-hal yang perlu disampaikan.
Salah satu warga menanyakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa waktunya telah habis, apa proses pembuatannya cukup diperpanjang atau seperti buat baru.
Sedangkan Ketua RT 49 menanyakan tentang keselamatan Speedboat/Klotok, terkait Pelampung. Apakah bisa dari pihak Kepolisian memfasilitasi baik untuk penumpang atau pengemudi speedboat/klotok?
Kabag Binops Ditbinmas Polda Kaltim menjelaskan penerbitan SIM Baru layaknya pertama kali anda membuat SIM. Hal tersebut mengacu pada peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi penggunaan SIM yang melewati masa berlaku SIM, wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Sedangkan fasilitas keselamatan dalam pelayaran merupakan tanggung jawab seorang nakhoda kapal Tanggung Jawab Itu Meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal termasuk Life Jacket (rompi penolong).
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)