Direktorat Jenderal Imigrasi

Dirjen Imigrasi Mengibaratkan Paspor Mirip dengan Surat Izin Mengemudi

lihat foto
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Foto: HO/Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Foto: HO/Dirjen Imigrasi

BorneoFlash.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan.

Hal ini disampaikan oleh Silmy sebagai tanggapan terhadap pernyataan anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ada perbandingan yang tepat, ketika seseorang mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil, dia memiliki SIM, dan saat terjadi kecelakaan yang disalahkan bukanlah pihak yang mengeluarkan SIM," katanya.

"Demikian pula dengan paspor, ketika disalahgunakan, terutama saat ini dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun," lanjutnya.

"Pada awalnya mungkin prosedural, tetapi ketika berlalu beberapa tahun, misalnya setelah lima atau sepuluh tahun, prosedurnya tidak lagi terikat, dan petugas imigrasi yang menangkap juga tidak tepat," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga petugas imigrasi yang bertanggung jawab atas pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Ia tidak ingin anggotanya merasa khawatir saat mengeluarkan paspor kepada WNI, karena hal ini dapat menghambat semangat pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Silmy tidak menampik bahwa data menunjukkan 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah perempuan pekerja migran Indonesia.


Oleh karena itu, ia memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menjadi lebih tegas dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

"Bahkan di daerah kami, kami melarang khususnya wanita, karena sebagian besar eksploitasi di luar negeri terjadi pada wanita. Kami melarang wanita berusia 17-45 tahun, jika profilnya tidak jelas, permohonan paspornya langsung ditolak, bahkan kami akan menghentikan pembuatan paspor selama 5 tahun," ujar Silmy.

Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal ini, menurut Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen yang lengkap, yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran dari Komisi III DPR RI. Silmy menjelaskan bahwa Satgas TPPO akan fokus pada pencegahan terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari jeratan kejahatan perdagangan orang.

"Kami akan segera membentuk Satgas tersebut untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI," ucap Silmy. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar