BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Heri Dermanto membenarkan jika banyak kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut dibuktikan pada pemilu tahun 2019 dengan adanya pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara lanjutan, yang disebabkan karena logistik surat suara pada saat hari pemungutan suara tidak sampai pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikarenakan jangkauan.
Hari mengungkapkan pada saat pemilu tahun 2019, kampanye lebih dari 100 hari dan saat itu kampanye 75 hari sementara itu logistik harus disiapkan pada saat daftar calon sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Belum termasuk permasalahan gugat menggugat soal pencalonan, sehingga itu mengganggu logistik pemilu sampai pada TPS di hari H," ujarnya kepada awak media di sela-sela Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan tindak pidana Pemilihan Umum di wilayah Kalimantan yang berlangsung, di Ballroom Hotel Grand Senyiur, pada hari Senin (20/6/2023).
Terkait kerawanan saat kontestasi tidak banyak pelanggaran, walaupun di beberapa tempat terjadi pelanggaran sehingga menyebabkan beberapa persoalan dan harus dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, persoalan masa kampanye terhadap ketertiban penyelenggaraan kampanye.
Mengingat, Ibu Kota Negara (IKN) berada di Provinsi Kaltim maka akan ada TPS lokasi khusus termasuk di Lapas, Rutan maupun bagi pekerja di sektor migas.
"Yang perlu kita antisipasi bagaimana proses pemungutan suara di TPS lokasi khusus. Jika di area perusahaan sejauh mana akses aksesibilitas kita penyelenggara pemilu khususnya pengawasan pemilu memastikan bahwa terjadi pemungutan suara yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,red), karena di beberapa lokasi akses kita untuk masuk ke perusahaan sangat mengkhawatirkan kalau orang lain. Apalagi ini kan penyelenggaraan pemilu, harapan kita bisa terbuka begitu juga dengan rutan dan lapas," paparnya.
Pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu di tempat khusus akan dibentuk panitia pemungutan suara, akan tetapi sejauh mana ya.
"Kalau di lokasi khusus kita belum liat turunan peraturannya, apakah KPPS di lokasi khusus dibentuk dari karyawan perusahaan setempat atau bisa berasal dari orang luar," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar