Saat proses mengedukasi kasus eksploitasi anak di Balikpapan, juga melibatkan Panti asuhan dan Pesantren, karena Dinas Sosial belum memiliki wadah khusus sebagai tempat edukasi. Meskipun demikian, untuk ke pesantren atau panti asuhan itu menggunakan regulasi, tidak bisa sembarangan menitipkan anak.
Akan tetapi, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial bersedia untuk membiayai anak-anak mulai dari makan, hingga pendidikan selama berada di pesantren maupun di panti asuhan.
Untuk men treatment anak, supaya bisa menjadi anak pada umumnya tergantung tingkat kerusakan psikis yang sudah ditanamkan oleh orang tua. Pasalnya, pengobatan yang dilakukan tidak hanya mengobati fisik anak melainkan mengobati jiwanya.
Untuk menghadapi kasus eksploitasi anak, khususnya di Kota Balikpapan perlunya kolaborasi, diantaranya melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Psikolog, Dinas Sosial, Ketua RT/RW termasuk TP PKK.
DP3AKB disini bertindak sebagai instansi edukasi, dalam mendampingi anak yang menjadi korban eksploitasi orang tuanya.
“Melalui treatment dan perawatan.Jadi memang kita rawat dulu, di treatment dulu di unsur pelaksana teknis dinas. Kemudian kita serahkan ke panti asuhan atau pesantren. Jika anak kondisinya sudah aman, baru diperbolehkan untuk sekolah,” ungkapnya.