UMK merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan, sehingga inisiatif Bapak Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham perlu dibuat perseroan perorangan sebagai legalnya orang berusaha. Hanya Rp 50 ribu seseorang bisa membuat legal perusahaan.
"Kebijakan ini berkaitan pula dengan kegiatan ekonomi dan kekayaan intelektual dalam usaha mereka," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafruddin mengapresiasi terlaksana kegiatan ini bagi UMKM khususnya di Kota Balikpapan. Dengan harapan, kegiatan ini tentunya nanti akan melindungi pelaku-pelaku UMKM yang ada.
"Mewakili Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini, karena ini sangat penting," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, sangat menunjukkan perkembangan khusus perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan. Bahkan dari sisi hukum, pada akhirnya izin-izin yang diperoleh punya nilai ekonomi yang bisa diagunkan untuk menambah modal buat UMKM.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar