Selain mengamankan 5 tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat berat yang digunakan saat kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kubar ramai diperbincangkan masyarakat. Hingga akhirnya polisi melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan masyarakat.
Pada Sabtu lalu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan yang tak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta.
Dalam kegiatan itu, rupanya tidak dilengkapi surat izin seperti yang diamanatkan dalam undang-undang aturan pertambangan yang berlaku.
“Peran mereka masih kita dalami, jadi tunggu saja rilis selanjutnya,” ujarnya.
Belakangan juga disebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan.