BorneoFlash.com, SENDAWAR - Penyelidikan kasus aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih terus berlanjut.
Sebelumnya pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kubar mengamankan sebanyak 5 tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
Kelima tersangka itu diamankan saat kegiatan penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu lalu (6/5/2023) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.
Kini nasib kelima tersangka itu masih mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubar
AKBP Heri Rusyaman
melalui Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Asriadi mengatakan pihaknya masih mendalami peran kelima tersangka yang diamankan itu.
"Kasus ini (dugaan tambang batu bara ilegal)masih kita dalami dan peranan pelaku juga masih kita cari keterangannya,” kata Asriadi, Senin (15/5/2023).
Selain mengamankan 5 tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat berat yang digunakan saat kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kubar ramai diperbincangkan masyarakat. Hingga akhirnya polisi melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan masyarakat.
Pada Sabtu lalu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan yang tak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta.
Dalam kegiatan itu, rupanya tidak dilengkapi surat izin seperti yang diamanatkan dalam undang-undang aturan pertambangan yang berlaku.
"Peran mereka masih kita dalami, jadi tunggu saja rilis selanjutnya," ujarnya.
Belakangan juga disebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar