Perhatikan aturan atau persyaratan terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
- Penumpang yang telah menerima dosis ketiga (booster) vaksin tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
- Namun, untuk penumpang yang telah menerima dosis kedua vaksin harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Mereka juga dapat melakukan dosis ketiga (booster) vaksinasi secara on-site saat keberangkatan.
- Sementara itu, calon penumpang yang telah menerima dosis pertama vaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat menerima vaksinasi, mereka dikecualikan dari persyaratan vaksinasi. Namun, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Sementara untuk penumpang usia 6-17 tahun harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
- Terakhir, penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Namun, mereka harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Aturan ini tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah perkotaan tertentu serta untuk transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.