BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Berikut Adalah Harga Tiket Kapal dan Jadwal Kapal PT Dharma Lautan Utama akan melayani rute Balikpapan – Surabaya pada bulan April 2023.
Selain informasi jadwal, Tiket Kapal Balikpapan - Surabaya juga tersedia untuk Kapal PT Dharma Lautan Utama pada bulan tersebut.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan harga tiket Kapal PT Dharma Lautan Utama pada bulan April 2023.
Berikut Tarif dan Jadwal Pelayaran Rute BPN - SUB:
Jadwal KM. Dharma Ferry 7:
Berangkat: Rabu, 19 April 2023 / 06:00 WITA
Tiba: Kamis, 20 April 2023 / 13:39 WIB
VIP:
Dewasa 1.115.000, Anak 790.000, Bayi 105.000
Kelas I:
Dewasa 1.025.000, Anak 735.000, Bayi 95.000
Kelas II:
Dewasa 945.000, Anak 690.000, Bayi 90.000
Kelas III:
Dewasa 885.000, Anak 625.000, Bayi 75.000
Ekonomi:
Dewasa 710.000, Anak 510.000, Bayi 65.000
Ekonomi Tidur:
Dewasa 730.000, Anak 525.000, Bayi 65.000
Ekonomi Duduk:
Dewasa 710.000, Anak 510.000, Bayi 65.000
Jadwal Kapal Dharma Ferry 5
Berangkat Kamis, 20 April 2023 / 05:00 WITA
Tiba Jumat, 21 April 2023 / 08.49 WIB
Tarif:
VIP:
Dewasa 1.115.000, Anak 790.000, Bayi 105.000
Kelas I:
Dewasa 660.000, Anak 470.000, Bayi 60.000
Kelas II:
Dewasa 630.000, Anak 460.000, Bayi 60.000
Kelas III:
Dewasa 590.000, Anak 415.000, Bayi 50.000
Ekonomi:
Dewasa 475.000, Anak 340.000, Bayi 45.000
Ekonomi - Tidur:
Dewasa 485.000, Anak 350.000, Bayi 45.000
Ekonomi - Duduk:
Dewasa 475.000, Anak 340.000, Bayi 45.000
Perhatikan aturan atau persyaratan terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
Penumpang yang telah menerima dosis ketiga (booster) vaksin tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Namun, untuk penumpang yang telah menerima dosis kedua vaksin harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Mereka juga dapat melakukan dosis ketiga (booster) vaksinasi secara on-site saat keberangkatan.
Sementara itu, calon penumpang yang telah menerima dosis pertama vaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat menerima vaksinasi, mereka dikecualikan dari persyaratan vaksinasi. Namun, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk penumpang usia 6-17 tahun harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Terakhir, penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Namun, mereka harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Aturan ini tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah perkotaan tertentu serta untuk transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar