INGAT! Zakat Fitrah Wajib Dilakukan Menjelang Akhir Ramadhan, Ketahui Tujuan dan Nominalnya untuk di Kota Balikpapan 2023

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
ILUSTRASI, Memberikan zakat fitrah kepada mereka yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pemberi lebih disukai, memperkuat ikatan persaudaraan diantara umat Islam.
ILUSTRASI, Memberikan zakat fitrah kepada mereka yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pemberi lebih disukai, memperkuat ikatan persaudaraan diantara umat Islam.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, juga dikenal sebagai Sadaqat al-Fitr. 

Zakat fitrah adalah sejumlah kecil uang yang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan sebelum sholat Idul Fitri.

Tujuan Zakat Fitrah ini adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, merayakan, dan menikmati liburan Idul Fitri yang menandai akhir bulan Ramadhan.

Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah adalah bentuk amal yang berbeda dari zakat Mal.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Sementara zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim saat Ramadhan hingga menjelang salat Idul fitri.

Ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan diputuskan melalui SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan No,116 Tahun 2023. 

Dalam SK tersebut tercantum bahwa besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah seberat 3 kg per jiwa. 

Sementara ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 39.000 per jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45.000 per jiwa untuk harga beras tertinggi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.