Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jenis donasi lainnya adalah sesuatu yang disebut “Fidya.” Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri, dan tidak boleh menundanya.
Hal ini karena tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan merayakan dan menikmati Idul Fitri. Menunda pembayaran akan menggagalkan tujuan ini.
Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin, termasuk janda, yatim piatu, pengungsi, dan orang yang mengalami tuna wisma.
Memberikan zakat fitrah kepada mereka yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pemberi lebih disukai, memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Islam.
Zakat fitrah sangat membantu mereka yang membutuhkan. Tidak hanya tentang kewajiban itu, tetapi memiliki banyak manfaat spiritual dan merupakan pengingat akan tanggung jawab yang dimiliki seseorang terhadap manusia lainnya.