Amankan 3,01 Gram Sabu, Polsek Bengalon Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tersangka HR (39) dengan barang bukti berupa 10 poket sabu dan alat hisap, korek modifikasi dan handphone yang berisi bukti transaksi. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Tersangka HR (39) dengan barang bukti berupa 10 poket sabu dan alat hisap, korek modifikasi dan handphone yang berisi bukti transaksi. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Poros Muara Wahau KM 106 RT 010 RW 001 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (15/04/2023).

Pelaku berinisial HR (39), penangkapan pelaku bermula dari Tim Opsnal Polsek Bengalon yang melakukan penyidikan di TKP dan terendus tempat tersebut dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dengan respon cepat, tim opsnal bergerak di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan di bawah Kasur dengan berat 3,01 gram.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.