BorneoFlash.com, SENDAWAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat (Kubar) telah merancang skema pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Diketahui ETLE merupakan tilang elektronik untuk mereka yang melanggar lalu lintas dan akan diterapkan di Kutai Barat pada pertengahan tahun 2023 ini.
Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno menjelaskan bahwa terkait pemasangan ETLEmerupakan kerja sama antara Polres Kubar dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
"Alhamdulilah ada respon positif, kalau tidak ada halangan pertengahan tahun sudah ada alat ETLE," ujarnya, Kamis (2/3/2023). Dan pada pengadaan alat ETLE yaitu satu unit statis dan empat unit alat mobile.
"Untuk unit statis rencana dipasang di simpang raya, sedangkan empat unit mobile dipasangkan di kendaraan patroli roda dua dan dua lainnya dipasang di mobil patroli Satlantas Kubar," ujarnya.
Kemudian, pada unit mobile akan berpatrolidi jalan protokol, Barong Tongkok-Bongan, Barong Tongkok-Melak dan Barong Tongkok-Tering.
"Penerapan ETLE ini akan menyasar pelanggaran yang kasat mata. contohnya pengendara motor yang tidak pakai helm, tidak ada kaca spion, sedang untuk mobil diantaranya, tidak memakai sabuk pengaman," kata Kasatlantas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar