Pendataan Memang Bukan Pendaftaran, Catatan Hendry CH Bangun

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (FOTO: IST/Bogor Network)
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (FOTO: IST/Bogor Network)

Jangan biarkan mereka hidup segan mati tak mau di lahan gersang, khususnya media produk wartawan profesional, wartawan idealis, yang ingin menjalankan peran sebagai alat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengedukasi masyarakat , melakukan fungsi kontrol, menjadi ajang diskusi atas masalah-masalah kebangsaan dan negara, dst.

Sebaliknya Dewan Pers harus memunculkan gagasan, melakukan diskusi-diskusi intensif, bagaimana agar pers ini mendapat nafas lebih banyak, memiliki ruang hidup yang lebih luas, dan memilah-milah mana yang lebih penting dari 7 fungsi Dewan Pers yang disebutkan di Pasal 15 UU No.40/1999 agar mendukung dan bukan malah menghalangi pelaksanaan peran pers nasional seperti dinyatakan Pasal 6 UU No.40/1999:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itulah cita-cita perancang UU No.40/1999 dan sungguh berdosa apabila kita lupa dan malah cenderung mengabaikannya karena asyik dengan hal remeh-temeh yang mestinya diurus belakangan. 

Seperti kata pujangga Jawa Ronggowarsito dalam salah satu bait di Serat Kalatida:

Dilalah kersa Allah

begja-begjaning kang lali

luwih begja kang eling lan waspada.

yang  artinya..

Sudah kehendak Allah

betapapun bahagianya orang yang lupa

lebih berbahagia mereka yang sadar dan waspada.

Wallahu a’lam bishawab.

Ciputat, 22 Februari 2023

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.